Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 19 Triliun, Sekjen HMS: Kemungkinan Nilainya Bisa Nyusut

Kompas.com - 03/04/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho mengkritik keras klaim Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menyita aset tanah para obligor senilai Rp 19 triliun.

Pasalnya, nilai aset yang disita itu tidak mencerminkan nilai sebenarnya lantaran sudah menyusut.

Baca juga: Satgas BLBI Sudah Sita 19,9 Juta Meter Persegi Tanah Obligor-Debitur, Nilainya Rp 19 Triliun

Ia kembali menjelaskan, klaim Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan bahwa Satgas telah menyita aset obligor sebanyak 19 juta meter dengan perhitungan rata-rata nilainya Rp 19 triliun adalah pernyataan berbahaya dan berimplikasi hukum. Sebab, aset sitaan bukanlah sitaan tunai dan belum masuk kas negara sehingga belum bisa dihitung.

"Satgas BLBI musti ingat, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu melakukan kekeliruan yang sama yakni perkiraan nilai aset sudah dihitung sebagai nilai pembayaran utang. Namun setelah dijual, ternyata nilai tunai hanya 5 persen dari perkiraan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah 340 Hektar Milik Agus Anwar

Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan sitaan tanah itu nilainya sekian dan ternyata setelah dilelang nilainya jauh dari perkiraan, hal itu bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara.

"Ingat BPPN menerima aset lalu sudah dikatakan nilainya sekian-sekian, utang obligor lunas, dikasih SKL (Surat Keterangan Lunas). Ternyata setelah dijual nilainya hanya 5 persen dari perkiraan. Ini siapa yang tanggung jawab? Seharusnya bisa disebut sebagai korupsi karena rugikan negara, ini kesalahan fatal yang jangan diulang lagi," katanya.

Baca juga: Negara Bakal Lelang Ulang Aset BLBI Tommy Soeharto Senilai Rp 2,15 Triliun, Ini Rinciannya

Pada intinya, Hardjuno menegaskan, Satgas jangan pernah menilai dari valuasi aset seperti tanah yang disita, karena bisa saja nilainya di mark up. Yang harus dinilai adalah ketika aset tersebut sudah dijual dan hasil penjualannya sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara.

"Jadi jelas ya, angka klaim Satgas BLBI sudah sukses menyita aset sebesar Rp 19,1 trilliun itu hanyalah angka perkiraan yang cenderung kosong melompong. Tanah-tanah sitaan yang dulu diklaim Rp 9,8 triliun itu dan sekarang tambah lagi ini, kita perkirakan jika dilelang nilainya tak lebih dari Rp 1 triliun-Rp 2 triliun," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com