Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

Kompas.com - 03/04/2022, 21:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan saat ini keberadaan rokok murah menjadi salah satu kendala pemerintah mengendalikan konsumsi rokok, terutama oleh anak-anak yang sensitif terhadap harga.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, saat harga rokok naik orang akan berpindah ke rokok yang lebih murah.

Harga rokok saat ini masih terbentang dari Rp 500-Rp 2.000 per batang. Ia pun mendukung pengawasan harga transaksi pasar rokok yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Digempur Iklan Produk Rokok Elektrik China, Pemerintah Belum Siapkan Regulasi

Sesuai regulasi, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya pengawasan harga rokok di pasaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal dan Ditjen Bea Cukai.

“KPAI juga turut memantau dan mengawasi harga rokok untuk melindungi kepentingan terbaik anak dari zat adiktif,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Jasra mengatakan, penegakan kebijakan dan pengawasan merupakan bagian penting untuk diimplementasikan.

Apalagi, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), angka perokok anak di Indonesia masih cukup tinggi, mengalami kenaikan dari 7,2 persen per 2013 menjadi 9,1 persen per 2018.

Baca juga: Iklan Rokok Elektrik Marak di Medsos, YLKI: Belum Ada Aturan Pemasarannya

Senada dengan KPAI, Project Lead Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Iman Mahaputra Zein mengatakan bahwa keterjangkauan rokok terhadap kelompok rentan yakni anak dan keluarga miskin sangat dekat.

Sehingga tidak heran jika prevalensi perokok anak tetap tinggi.

“Selain itu karena banyaknya menu dan pilihan harga rokok. Masyarakat yang tadinya kita harapkan berhenti malah mengganti rokoknya ke merek yang lebih murah,” ujarnya.

Dia mengatakan kondisi ini terjadi karena banyaknya variasi harga rokok di pasaran akibat kebijakan cukai yang berlaku saat ini. Hal ini menurutnya, menjadi ancaman dan hambatan pengendalian konsumsi rokok pada anak.

"Pemerintah perlu melakukan pengawasan harga yang serius yang diikuti dengan penindakan," ujarnya.

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12 persen.

Resminya kenaikan tarif cukai rokok ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Aturan ditetapkan tanggal 17 Desember 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2021. Bendahara negara ini menjelaskan, kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12 persen dilakukan untuk mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com