JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi terkait syarat mudik Lebaran 2022.
Regulasi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tidak hanya mengatur vaksinasi Covid-19 saja, tetapi ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pemudik.
Setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Targetkan KA Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi Pekan Depan
Pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selama perjalanan, pemudik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Apabila pemudik menggunakan transportasi umum, pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Baru setelah Ditiadakan Selama 2 Tahun
Pengguna transportasi umum udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan
yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Selain itu, setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pasalnya, melalui aplikasi ini, setiap operator moda transportasi akan memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.
Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Depok
Seperti diketahui, bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.