Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pungli di Sejumlah Lokasi Uji Kendaraan Bermotor Sulitkan Penerapan Zero ODOL 2023

Kompas.com - 04/04/2022, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan "Zero ODOL" atau bebas kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) pada Januari 2023 tapi ada yang berpotensi menyulitkan penerapannya.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno melihat masih ada praktek pungutan liar (pungli) di sejumlah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang diselenggarakan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota.

Padahal pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat yang menentukan kendaraan bermotor itu masih dapat dinyatakan laik jalan dalam penerapan Zero ODOL.

"Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan (over dimension and overloading/ODOL) Januari Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Menhub: Tiap tahun Negara Rugi Rp 43 Triliun Akibat Truk ODOL

Pasalnya, pungli ini akan menjadi beban perusahaan angkutan barang. Kemudian untuk menutup pengeluaran tersebut, perusahaan akan mengangkut muatan secara berlebih (over load) dan dengan kendaraan berlebih dimensi (over dimension).

Dia menjelaskan, praktik pungli tersebut dapat dilakukan oleh oknum penguji, oknum biro jasa atau kerjasama antara oknum penguji dan oknum biro jasa.

Adapun besaran pungli kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per unit kendaraan.

Baca juga: Dugaan Pungli di Pelabuhan Kali Adem, Dishub DKI Kirimkan Tim Investigasi

Penyebab pungli

Menurut Djoko, pungli tersebut diakibatkan oleh minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor.

"Kecilnya tunjangan fungsional dan bervariasi besaran tunjangan kinerja bisa jadi pemicunya. Selain juga memang karakter individu sang penguji," ucapnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor, pemerintah memberikan tunjangan bulanan dengan nilai yang terendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 440.000.

Baca juga: Marak Praktik Pungli, Pengamat Sarankan Tunjangan Petugas Uji Kir Dinaikkan

Selain itu, sejak beberapa tahun yang lalu diterapkan adanya tunjangan kinerja yang nilainya jauh lebih besar. Namun karena Penguji berada di bawah pemerintah daerah, maka besaran tukin berbeda-beda tergantung kekuatan APBD pemda setempat.

Oleh karenanya, menurut dia, diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PKB di daerah secara efektif tapi bukan sekedar menyuruh orang untuk datang mengawasi.

"Mesti ada pedoman bagaimana tata cara mengawasi, apa yang diawasi, siapa yang memiliki kualifikasi sebagai pengawas, kapan diawasi, sistem pelaporannya, isi laporannya, dan sebagainya," kata Djoko.

Setelah dilakukan peningkatan tunjangan Jabatan yang besarnya memadai seperti RP 2-4 juta agar tidak pungli. Besarnya tunjangan jabatan itu dapat diambilkan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Apabila dalam pelaksanaannya masih tetap terjadi pungli, maka penyelenggaraan KIR tersebut dapat diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

OJK: TaniFund 'Angkat Tangan', Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

OJK: TaniFund "Angkat Tangan", Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

Whats New
Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Whats New
Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Whats New
Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 'Service Point' Tahun Ini

Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 "Service Point" Tahun Ini

Rilis
Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Whats New
Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Whats New
Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Whats New
Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Whats New
Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Whats New
Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Whats New
Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Whats New
Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com