Investasi mempunyai dampak besar terhadap pertambahan pendapatan nasional. Peningkatan investasi dalam negeri akan meningkatkan produksi nasional. Kondisi ini mempemgaruhi tingkat pendapatan nasional selama periode tertentu.
Keseluruhan permintaan (agregrate demand) adalah kesuluruhan permintaan masyarakat terhadap barang maupun jasa pada tinggkat harga tertentu.
Sedangkan keseluruhan penawaran (agregrate suply) adalah keseluruhan penawaran barang maupun jasa yang ditawarkan oleh produsen pada tingkat harga tertentu. Kedua hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Baca juga: Luhut: Sejak Diumumkan Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat Cukup Tinggi
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun.
Rumus pendapatan nasional dalam perhitungan GDP ini adalah sebagai berikut:
GDP = Pendapatan Masyarakat DN (dalam negeri) + Pendapatan Asing DN
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun
Rumus pendapatan nasional dalam perhitungan GNP ini adalah sebagai berikut:
GNP = Pendapatan WNI DN + Pendapatan WNI LN (luar negeri) – Pendapatan Asing DN
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah nilai barang yang didalamnya mengandung nilai depresiasi (penyusutan) karena harus mengganti barang modal yang sudah using atau menambah stok.
Baca juga: IHSG Cetak Rekor Lagi, Ditutup di Level 7.116,21
Rumus pendapatan nasional dalam perhitungan NNP ini adalah sebagai berikut:
NNP = GNP – depresiasi (penyusutan)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung.
Dengan demikian, rumus pendapatan nasional dalam perhitungan NNI ini adalah sebagai berikut:
NNI = NNP – Pajak Tidak Langsung