Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Targetkan PNBP Rp 8,5 Triliun, Per Maret Capai 15,76 Persen

Kompas.com - 04/04/2022, 18:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 8,5 triliun di 2022.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hingga Maret 2022, PNBP di sektor perhubungan sudah mencapai Rp 1,3 triliun atau 15,76 persen dari target.

"Kami optimis target PNBP pada tahun 2022 dapat dicapai, mengingat asumsi ekonomi nasional mulai membaik dan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Menhub: Mudik Lebaran Tidak Ada Penyekatan, tapi Ada Random Sampling

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sektor transportasi semakin terbatas.

Oleh karenanya, diperlukan upaya mencari pendanaan kreatif misalnya seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), PNBP, dan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU).

Pagu anggaran Kemenhub juga terus mengalami tren penurunan dari 2018 sampai dengan 2022. Sebaliknya, pagu PNBP dan BLU menunjukkan tren kenaikan dari 2018 hingga tahun 2022.

Berdasarkan catatannya, realisasi PNBP pada 2020 sebesar Rp 7,7 triliun dan pada 2021 sebesar Rp 7,9 triliun. PNBP ini dibutuhkan untuk menambah kemampuan keuangan negara sehingga pembangunan tetap bisa dilanjutkan di tengah keterbatasan fiskal.

Baca juga: Menhub Ajak Maskapai Korsel Buka Kembali Penerbangan Ke Bali

"Ke depan, kita akan terus upayakan cara-cara yang governance untuk meningkatkan PNBP," kata dia.

Dia melanjutkan, sejumlah upaya yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP tahun 2022, yakni mengoptimalkan PNBP dari jasa layanan kepelabuhanan sesuai dengan fasilitas yang ada, mereformasi pelayanan pendidikan dan diklat dengan sistem daring berbasis aplikasi, software dan web, serta pemberian sertifikat on delivery dan pembelajaran praktik secara tatap muka, melakukan kampanye keselamatan perjalanan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bepergian dengan aman dan nyaman, mengusulkan balai pengujian dan balai perawatan menjadi satker BLU, menerapkan tarif yang kompetitif dalam optimalisasi pemanfaatan aset, mengoptimalkan PNBP melalui pemanfaatan BMN dan sewa terhadap aset BMN berdasarkan PP 28 Tahun 2020, dan penerapan denda administrasi dalam rangka menjamin kepatuhan pihak operator transportasi menjalankan aspek keselamatan.

Meskipun PNBP terus ditingkatkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi PNBP untuk merespons kesulitan-kesulitan yang dialami pelaku usaha sektor transportasi dan juga masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sejumlah kebijakan relaksasi yang dilakukan, yaitu melakukan relaksasi PNBP berupa penyesuaian kembali penetapan jatuh tempo pembayaran, menerapkan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah untuk kegiatan jasa transportasi tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial, dan melakukan evaluasi teknis operasional berupa pemberian relaksasi penyesuaian masa berlaku perizinan sertifikasi/lisensi setelah dilakukan pengkajian dari sisi teknis operasional.

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Targetkan KA Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com