Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Hama Tikus Serang Lahan Pertanian di Tabanan, Petani Disarankan Ikut Program AUTP

Kompas.com - 04/04/2022, 21:12 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para petani di Kabupaten Tabanan, Bali, terancam gagal panen akibat serangang hama tikus.

Untuk mengantisipasi kerugian tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan mereka untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya tak menampik jika pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan organisme pengganggu tumbuhan (OTP) dan perubahan iklim.

"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam rangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Petani di Badung Kerja Keras Atasi Serangan Hama, Mentan SYL: Saya Imbau Petani Ikut AUTP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, para petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen jika mengikuti program AUTP atau asuransi pertanian.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan dengan asuransi. Setiap kali (petani) mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi (maka kerugian akan ditanggung),” ujarnya.

Ali menjelaskan, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan kepada petani senilai Rp 6 juta per hektar (ha) per musim.

Dengan program asuransi pertanian, ia meyakini bahwa petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertanian mereka ketika mengalami gagal panen.

Baca juga: Petani Jagung di Padang Pariaman Terancam Gagal Panen, Kementan Sarankan Mereka Ikut AUTP

"Dengan program AUTP, kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Melalui asuransi ini, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertanian mereka," ucap Ali.

Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.

Pertama, kata dia, petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Kemudian, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per musim per ha dari total premi Rp 180.000 per musim per ha.

"Sisanya, sebesar Rp 144.000 per musim per ha akan disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Indah.

Baca juga: APBN Surplus Rp 19,7 Triliun, Melambat dari Awal Tahun 2022

Untuk persyaratan selanjutnya, imbuh Indah, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka dalam kurun waktu 30 hari sebelum musim tanam.

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian itu. Jadi, kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budi daya pertanian mereka berjalan dengan baik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Tur Wisata Lebaran Makin Ramai, Ini Strategi Dwidaya Tour Tetap Dorong Transaksi Tahun Ini

Whats New
Rupiah Tertekan, 'Ruang' Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Rupiah Tertekan, "Ruang" Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Jadi Terbuka

Whats New
Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Hana Bank Catat Laba Bersih Rp 453 Miliar, Total Aset Naik

Whats New
Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com