Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Menindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Kompas.com - 05/04/2022, 07:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menindak 11 juta batang rokok ilegal dari China.

"Terhadap rokok dari China itu kita juga melakukan penindakan 11 juta batang lebih dengan potensi kerugian kalau tidak ditindak mencapai Rp 17 miliar," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).

Menurut dia, masyarakat Indonesia cukup menggemari rokok asal China dengan mengosumsi 2,5 juta batang senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2022.

Baca juga: Digempur Iklan Produk Rokok Elektrik China, Pemerintah Belum Siapkan Regulasi

"Jadi kita kombinasi. Mereka harus legal, tapi kemudian tindakan ilegal juga masih kami hadapi di lapangan, jadi dua hal itu tantangan yang kami tangani konsisten," katanya.

Tidak hanya rokok dari China, rokok Luffman dari Vietnam juga cukup banyak masuk ke Indonesia.

Pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus bekerja sama untuk menindak barang selundupan ke Indonesia dan barang ilegal.

Menurut dia, kerja sama tersebut diperlukan untuk mengamankan wilayah Indonesia, terutama perairan yang membutuhkan banyak kapal serta Sumber Daya Manusia.

"Kita tidak bisa tugas patroli keliling tapi tidak ada hasil. Sebab kita tahu sekali patroli itu ongkosnya cukup mahal sehingga kita perlu lebih pintar untuk menggunakan data intelijen," katanya.

Data intelijen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengawasan, pemantauan, dan penindakan di lapangan.

"Dengan itu kita menargetkan kapal mana yang akan kita tangkap. Banyak sumber intelijen yang kita dapatkan yang kemudian kita pakai untuk bisa melakukan langkah lebih efektif untuk melakukan pencegahan," katanya.

Baca juga: Harga Rokok Per Batang Murah, Rp 500-Rp 2.000, KPAI: Angka Perokok Anak Masih Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com