Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Ini Besaran Denda dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 05/04/2022, 07:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga memastikan bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol pada April 2022 (tilang ETLE).

Nantinya ada dua pelanggaran yang menjadi prioriotas incaran utama tilang ETLE atau tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension overload (ODOL) dan pelanggar batas kecepatan.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. 

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. 

Baca juga: Ini Tarif Derek Tol Resmi Jasa Marga dan Cara Menghubunginya

Sejumlah kamera pun mulai di pasang di berbagai titik jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Tahap awal, implementasi tilang ETLE diberlakukan di jalan tol Jabodetabek, lalu diperluas ke seluruh tol di Jawa dan Sumatera. 

Sanksi denda tilang elektronik

Pelanggaran batas kecepatan dalam tilang elektronik ETLE disesuaikan regulasi yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat (5).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287.

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan terkait informasi penilangan dan besaran denda tilang elektronik.

Baca juga: Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data. Dalam situs cek tilang ETLE, pemilik kendaraan perlu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka yang ingin diketahui statusnya.

Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan itu seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.

Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengendara memahami pelanggaran yang sudah dilakukan kemudian melakukan langkah-langkah tepat dan sesuai waktu untuk menyelesaikannya.

Selain itu, usai proses validasi dan verifikasi, Korlantas Polri akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan tersebut.

Penetapan batas kecepatan maksimum di tol sendiri dilakukan dengan pertimbangan matang dari sejumlah kecelakaan lalu lintas yang sudah beberapa kali terjadi.

Baca juga: Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelanggaran batas kecepatan di sepanjang jalan tol.

Speed camera tilang elektronik atau tilang ETLE ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
  • Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com