Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Duit Negara yang Dipakai untuk BLT Minyak Goreng?

Kompas.com - 05/04/2022, 10:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketimbang mengendalikan harga minyak goreng dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah akhirnya lebih memilih untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan ke pasar.

Praktis jutaan masyarakat terutama menengah ke bawah terdampak dengan melambungnya harga minyak goreng. Sementara untuk minyak goreng curah yang disubsidi, stoknya pun sulit didapatkan dan harus antre berjam-jam.

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menggelontokan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng.

Pemerintah juga telah mendata para penerima BLT minyak goreng tersebut, yakni 20,5 juta untuk keluarga penerima BPNT dan PKH, kemudian sebanyak 2,5 juta untuk para PKL.

Baca juga: Lonjakan Utang Pemerintah, Sebelum dan Setelah Jokowi Jadi Presiden RI

Adapun mekanisme BLT nantinya akan diberkan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya secara sekaligus dalam tiga bulan (April, Mei dan Juni). Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan senilai Rp 300.000 pada bulan April 2022.

Anggaran BLT minyak goreng

Dilansir dari Antara, Selasa (5/4/2022), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,9 triliun untuk BLT minyak goreng yang akan diberikan kepada masyarakat pada April, Mei, dan Juni.

“Kebutuhan anggarannya ini untuk KPM PKH Rp 6,15 triliun dan PKL makanan Rp 0,75 triliun, jadi total Rp 6,9 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Febrio mengatakan akan ada dua kelompok masyarakat yang menerima BLT minyak goreng yaitu 20,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) makanan.

Baca juga: Ngebut di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik, Ini Besaran Denda dan Cara Mengeceknya

Kebutuhan anggaran untuk KPM PKH sebesar Rp 6,15 triliun sedangkan untuk PKL makanan sebesar Rp 0,75 triliun sehingga totalnya adalah sebesar Rp 6,9 triliun.

Secara rinci Febrio menjelaskan BLT minyak goreng akan diberikan pada April, Mei, dan Juni, sebesar Rp 100 ribu per bulan per KPM, yang dibayarkan sekaligus pada April 2022, sehingga KPM mendapat Rp 300 ribu guna memenuhi kebutuhan selama Ramadhan.

“Jadi pada April ini kita akan bekerja cepat supaya langsung disalurkan pada April. Apalagi ini bulan Ramadhan supaya rumah tangga bisa tertopang,” jelas Febrio.

Penyaluran BLT minyak goreng bagi 20,5 juta KPM PKH akan dilakukan oleh Kementerian Sosial baik melalui PT Pos, Himbara, dan PKH murni. Sementara penyaluran BLT minyak goreng kepada PKL makanan akan dibantu oleh TNI dan Polri di lapangan.

Baca juga: Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng

Ekonom Senior Chatib Basri menyatakan keputusan pemerintah untuk memberi BLT minyak goreng sudah tepat, karena akan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, kebijakan pemberian subsidi melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng beberapa waktu lalu justru kurang tepat karena seluruh kalangan masyarakat dapat menikmatinya.

Price control itu di mana-mana tidak akan bisa jalan. Kalau harganya di-set di bawah biaya produksi, barangnya akan hilang. Itu menjelaskan kenapa HET kemarin membuat minyak goreng hilang,” jelas Chatib.

Baca juga: 3 Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com