KOMPAS.com – Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.