KOMPAS.com – Topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menarik perhatian setiap jelang Lebaran, termasuk mengenai besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
Besaran THR CPNS sesuai ketentuan tersebut diberikan sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Kadinkes hingga Kepala Puskesmas di Jakarta
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh CPNS dan akan masuk dalam besaran THR CPNS sesuai aturan tahun lalu adalah:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.