4. Viral Blast
Kasus yang tak kalah menarik adalah kasus investasi dengan skema ponzi, Viral Blast. Hal ini mencuat setelah salah seorang pemiliknya buka suara melalui sebuah video di YouTube. Dalam video tersebut, satu dari beberapa pemilik Viral Blast mengakui apa yang ia lakukan dengan Viral Blast adalah sejenis praktik penipuan.
Adapun cara kerja Viral Blast adalah dengan menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw. Nantinya, dana yang diinvestasikan oleh para member akan mengalir ke dompet para “bos” Viral Blast.
Dengan kata lain, uang yang disebarkan ke pada member merupakan gabungan uang member – member lainnya. Dalam pelaksanaannya, uang tersebut disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader Viral Blast.
5. DNA Pro
Kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro diduga telah merugikan member hingga lebih dari Rp 97 miliar. Adapun modus yang digunakan yakni dengan memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida.
DNA Pro menjanjikan para membernya dengan keuntungan yang menggiurkan. Menurut pengakuan korban, mendapat keuntungan besar, DNA Pro mengklaim sudah legal beroperasi di Indonesia. Para member juga dijanjikan dapat melakukan withdraw dalam jumlah yang tak terhingga.
Namun, meskipun dana masih tertera utuh dalam aplikasi, member tidak dapat melakukan withdraw dan transfer ke rekening masing – masing.
6. Evotrade
Evotrade merupakan aplikasi investasi bodong berkedok skema ponzi, dimana para korban dijanjikan keuntungan yang berjenjang sampai dengan 10 persen dari dana awal yang disetor. Evotrade menjanjikan para membernya keuntungan yang besar, dan member – member yang berada pada level paling bawah, akan mendapat keuntungan sebesar 2 persen.
Berdasarkan laman resmi Evotrade, aplikasi ini juga menjalankan sistem robot trading Forex (BOT EA FOREX) yang membantu investor untuk melakukan Trading Forex tanpa effort. Semua eksekusi jual beli otomatis dijalankan oleh robot berdasarkan kecerdasan buatan yang telah di input.
Sebelumnya pada 19 Januari 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Evotrade, dan pada 23 Maret 2022 Bareskrim Polri juga telah menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Diantoko. Saat ini Anang sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.