KOMPAS.com – Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPN kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.
Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
Baca juga: Cek Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen
Dalam aturan pajak kripto Indonesia ini disebutkan bahwa besaran pajak kripto atau tarif PPN kripto berbeda-beda untuk masing-masing penyerahan barang dan jasa kena pajak.
Dijelaskan bahwa penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto yang terkena PPN adalah:
Adapun PPN terutang atas penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut:
Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Ketentuan berbeda berlaku terhadap PPN atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto.
Pasal 12 aturan tersebut menjelaskan, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto paling sedikit berupa kegiatan pelayanan:
Baca juga: Rumus Menghitung PPN, Pahami Cara Hitung Pajak Masukan dan Keluaran
Adapun besaran pajak kripto atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik adalah:
Baca juga: Apa dan Siapa Saja yang Terkena Pungutan PPN?
Sementara itu, PPN juga akan dikenakan atas penyerahan jasa pelayanan verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yakni ditetapkan sebesar 10 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).
Itulah informasi seputar besaran pajak kripto, khususnya tarif PPN aset kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia.
Baca juga: Ekspor Kena Tarif PPN 0 Persen, Bukan Berarti Bebas PPN, Kok Bisa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.