Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Kompas.com - 06/04/2022, 05:39 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang, termasuk yang mengatur PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Artikel ini secara spesifik akan mengulas mengenai besaran tarif PPh aset kripto yang akan diberlakukan di Indonesia.

Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  1. Penjual aset kripto;
  2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  3. Penambang aset kripto.

PPh penjual kripto

Aturan tersebut secara eksplisit menyebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa:
transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;

  1. tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau
  2. transaksi aset kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) dengan tarif sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun PPh Pasal 22 tersebut bersifat final. Itulah besaran tarif PPh final kripto yang berlaku di Indonesia mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Baca juga: Usai PPN 11 Persen, Siap-siap Pajak Karbon Berlaku Mulai 1 Juli 2022

PPh Pasal 22 yang bersifat final tersebut dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik.

Jika penyelenggara perclagangan melalui sistem elektronik tersebut bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,2 persen yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.

PPh aplikasi pedagang kripto

Sementara itu, penghasilan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto juga merupakan objek Pajak Penghasilan.

Artinya, penghasilan yang didapatkan aplikasi pedagang kripto juga akan terkena PPh aset kripto atau Pajak Penghasilan kripto.

Adapun penghasilan dari penyediaan sarana Eeektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto meliputi seluruh imbalan yang diterima atau diperoleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, berupa imbalan atas:

  1. penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto;
  2. penyerahan jasa penarikan dana (withdrawal);
  3. penyerahan jasa deposit;
  4. penyerahan jasa pemindahan (transfer) aset kripto antar dompet elektronik (e-wallet);
  5. penyerahan jasa penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto atau dompet elektronik (e-wallet); dan/atau
  6. penyerahan jasa lainnya sehubungan dengan aset kripto selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

Penghasilan dari penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baca juga: Yang Bukan April Mop 1 April 2022: E-Tilang di Tol, Harga Pertamax dan PPN Naik

PPh penambang kripto

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto juga merupakan obyek Pajak Penghasilan kripto.

Penghasilan tersebut meliputi penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Adapun PPh aset kripto yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Tarif PPN 11 Persen Resmi Berlaku, Ini Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Pajak Penghasilan kripto tersebut bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penambang aset kripto. Sedangkan penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto dari transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dikenai PPh sesuai dengan PPh penjual kripto.

Itulah informasi seputar besaran pajak kripto yang berlaku pada ketentuan PPh final kripto berdasarkan aturan pajak kripto Indonesia terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com