Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Kompas.com - 06/04/2022, 13:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Bagaimana rumus perhitungan pajak kripto?

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
  3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sedangkan Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  1. Penjual aset kripto;
  2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  3. Penambang aset kripto.

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Besaran tarif PPh dan PPN aset kripto beragam. Secara rinci besaran PPN kripto dapat dilihat di sini, sedangkan dengan PPh kripto bisa dilihat di sini.

Contoh kasus perdagangan kripto

Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Misalnya Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.

Kemudian, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 500 juta.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, pada tanggal 5 Mei 2022.

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Rincian perhitungan PPh dan PPN aset kripto

Atas transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan A.

Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X adalah sebesar = 0,1 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.

Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga wajib memungut PPN kepada Tuan B sebesar = 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.

Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus membuat bukti pemungutan.

Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto X menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.

Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto X harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

Baca juga: Pajak Kripto Wajar, tetapi...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Whats New
Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Whats New
Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Whats New
Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Whats New
Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Whats New
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Whats New
Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Whats New
Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Whats New
Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Whats New
Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Whats New
Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Whats New
Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Whats New
DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

Whats New
Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Whats New
Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com