KOMPAS.com – Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Bagaimana rumus perhitungan pajak kripto?
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo
Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
Sedangkan Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:
Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto
Besaran tarif PPh dan PPN aset kripto beragam. Secara rinci besaran PPN kripto dapat dilihat di sini, sedangkan dengan PPh kripto bisa dilihat di sini.
Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 68/PMK.03/2022.
Misalnya Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Kemudian, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 500 juta.
Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, pada tanggal 5 Mei 2022.
Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya
Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.
Atas transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan A.
Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X adalah sebesar = 0,1 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.
Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga wajib memungut PPN kepada Tuan B sebesar = 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.
Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal
Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus membuat bukti pemungutan.
Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto X menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.
Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto X harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.
Baca juga: Pajak Kripto Wajar, tetapi...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.