Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Kompas.com - 06/04/2022, 13:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang. Bagaimana rumus perhitungan pajak kripto?

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Siapa Brian Edgar Nababan? Ini Rekam Jejak dan Perannya di Binomo

Dalam Pasal 2 aturan tersebut disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  2. Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
  3. Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sedangkan Pasal 19 regulasi tersebut memandatkan, Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  1. Penjual aset kripto;
  2. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  3. Penambang aset kripto.

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Besaran tarif PPh dan PPN aset kripto beragam. Secara rinci besaran PPN kripto dapat dilihat di sini, sedangkan dengan PPh kripto bisa dilihat di sini.

Contoh kasus perdagangan kripto

Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Lampiran PMK Nomor 68/PMK.03/2022.

Misalnya Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.

Kemudian, Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membeli 0,7 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 500 juta.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X, pada tanggal 5 Mei 2022.

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Rincian perhitungan PPh dan PPN aset kripto

Atas transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan A.

Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X adalah sebesar = 0,1 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.

Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga wajib memungut PPN kepada Tuan B sebesar = 1 persen x 10 persen x (0,7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000.

Baca juga: Pahami Kelemahan Robot Trading dan Apa Itu Robot Trading Ilegal

Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto X juga harus membuat bukti pemungutan.

Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto X menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 5 Mei 2022.

Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto X harus melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT bagi pihak lain masa Mei, paling lambat pada tanggal 20 Juni 2022.

Baca juga: Pajak Kripto Wajar, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com