BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Allianz

Yuk Pahami Kenapa Polis Asuransi Jiwa Perlu Dievaluasi secara Berkala

Kompas.com - 06/04/2022, 14:45 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saat membeli produk asuransi jiwa, calon nasabah harus memperhatikan sejumlah hal agar di kemudian hari tidak menimbulkan masalah, terutama saat mengajukan proses klaim.

Pasalnya, pemegang polis kerap salah paham karena merasa bentuk pertanggungan dan klaim yang diterima dari penyedia layanan asuransi tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak.

Agar terhindar dari kesalahpahaman serupa, #YukPahami perlunya mengetahui sistem dan mekanisme dari polis asuransi jiwa.

Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah melakukan evaluasi secara berkala. Idealnya, evaluasi terhadap polis asuransi dilakukan minimal setahun sekali.

Dengan demikian, nasabah bisa mendapatkan tiga manfaat berikut.

1. Menyesuaikan kebutuhan

Saat melakukan evaluasi terhadap polis asuransi, nasabah bisa memperbarui atau menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan.

Seperti diketahui, kebutuhan hidup setiap orang pasti akan mengalami perubahan sesuai dengan kondisi yang dihadapi, mulai dari finansial, status keluarga, hingga pekerjaan.

Saat terjadi perubahan, nasabah sebaiknya segera melakukan penyesuaian. Dengan demikian, polis asuransi mampu memberikan perlindungan optimal sesuai dengan kebutuhan terkini pemegang polis.

Adapun dengan kebutuhan yang senantiasa berubah, menghitung kebutuhan perlindungan dari risiko yang dapat terjadi atas aset, seperti penghasilan, jiwa, kesehatan, dan dana pensiun menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan. Tujuannya, agar hidup menjadi lebih tenang.

Untuk menghitung kebutuhan perlindungan tersebut, Anda dapat mengggunakan kalkulator aset yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Bagi yang ingin mencoba, silakan lakukan perhitungan di sini.

2. Terhindar dari polis lapse

Selain untuk menyesuaikan kebutuhan, evaluasi berkala juga berguna untuk menghindari status nonaktif atau lapse pada polis asuransi yang dimiliki.

Untuk diketahui, status lapse terjadi akibat keterlambatan pembayaran premi.

Sebelum menonaktifkan polis asuransi, pihak penyedia layanan asuransi akan memberikan masa tenggang pembayaran premi atau grace period selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo. Selama grace period, perlindungan asuransi tetap berlaku untuk pemegang polis.

Namun, polis tersebut akan secara otomatis nonaktif bila premi tetap tidak dibayarkan hingga masa grace period berakhir.

Oleh karena itu, pengecekan secara berkala penting dilakukan agar pemegang polis terhindar dari polis lapse.

Sebagai tambahan informasi, bagi pemegang polis produk asuransi jiwa unit link, polis lapse dapat dihindari dengan memanfaatkan fasilitas cuti premi.

Melalui fasilitas tersebut, nasabah tidak perlu membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa membuat polis lapse. Pembayaran polis dilakukan dengan memotong nilai investasi pada produk unit link.

Adapun fasilitas itu bisa dimanfaatkan bagi nasabah yang ingin mengatur ulang atau memperbaiki kondisi finansial. Sebagai catatan, nilai investasi pada asuransi jiwa unit link yang dimiliki harus sudah cukup untuk membiayai premi, biaya akuisisi, dan biaya administrasi.

Fasilitas cuti premi sebaiknya dilakukan pada saat nasabah memiliki kebutuhan mendesak dan dihentikan begitu keadaan keuangan membaik. Hal ini bertujuan agar pembayaran premi yang tertunggak dapat segera dilanjutkan untuk mencegah polis menjadi tidak aktif.

3. Mempelajari ulang syarat klaim

Evaluasi juga berguna untuk mempelajari kembali berbagai ketentuan terkait polis asuransi, mulai dari syarat-syarat pengajuan klaim, pengecualian manfaat, dan manfaat yang tercakup dalam polis.

Hal tersebut dapat memudahkan pengajuan klaim di kemudian hari. Selain itu, membaca kembali manfaat asuransi dalam polis juga dapat menjadi sarana bagi pemegang polis untuk menyesuaikan kembali nilai perlindungan.

Sebagai contoh, pada produk asuransi jiwa unit link tertentu, pemegang polis dapat menambah manfaat asuransi dasar dan pertanggungan tambahan sesuai dengan kebutuhannya.

Itulah tiga manfaat yang didapat pemegang polis bila melakukan evaluasi layanan asuransi secara berkala.

Adapun salah satu perusahaan penyedia layanan asuransi, Allianz Indonesia, melakukan sejumlah upaya agar nasabah dan masyarakat umum tidak lagi salah paham terhadap asuransi.

Salah satunya dengan memberikan edukasi melalui beragam kanal digital yang dimiliki Allianz. Selain itu, Allianz juga menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk mengedukasi masyarakat melalui program pelatihan maupun web seminar (webinar) terkait literasi keuangan.

Selain itu, untuk membantu nasabah dalam memantau polis yang dimiliki, Allianz Indonesia telah menyiapkan layanan digital bernama eAZy Connect.

Allianz eAZy Connect adalah portal online untuk mempermudah akses, memantau informasi, dan mengelola polis secara mandiri kapan saja dan di mana saja.

Lewat platform tersebut, nasabah asuransi jiwa dan kesehatan Allianz bisa mencari tahu seluruh manfaat asuransi yang dimiliki, nilai investasi yang sudah dikumpulkan, dan informasi lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan digital Allianz eAZy Connect, silakan klik tautan berikut.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com