KURS pajak—kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor—periode 6-12 April 2022 diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KM.10/2022 tertanggal 5 April 2022.
Berikut ini rincian kurs pajak berlaku 6-12 April 2022:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.