KOMPAS.com – Penyerahan pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022. Bagaimana ketentuan PPN pupuk bersubsidi?
Aturan teknis terkait hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto
Pasal 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2022 memandatkan, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dijelaskan, penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan pupuk bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi pupuk bersubsidi, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN.
Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut menegaskan, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto
Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:
Pasal 7 regulasi tersebut berbunyi, PPN pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Lebih lanjut, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen.
Artinya, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Baca juga: Cek Daftar Layanan BCA yang Terkena Tarif PPN 11 Persen
Sementara itu, bila distributor atau pengecer memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan barang kena pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.