ANDA melakukan investasi dengan memberikan pinjaman lewat aplikasi Peer to Peer Lending atau yang biasa disebut Pinjaman Online (Pinjol)?
Maka atas penghasilan yang diterima dari imbalan bunga dari peminjam akan dipotong pajak.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022 menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Penyelenggaraan Teknologi Finansial di mana penyelenggaraan layanan pinjam meminjam secara online termasuk yang dikenakan pajak penghasilan.
Peraturan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022 ini nantinya akan mewajibkan penerima penghasilan atas bunga pinjaman dari Peer To Peer Lending (P2PL) dipotong pajaknya oleh penerima penyelenggara P2PL atau yang disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
Lahirnya regulasi atas pengenaan pajak bagi pinjaman secara online ini tentu saja akan memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum atas aplikasi pinjaman online yang saat ini marak tumbuh di tanah air.
Aspek keadilan terkait atas penghasilan yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Selama ini pemotongan pajak dilakukan atas pelaku investasi secara konvensional melalui deposito, surat utang, efek atau surat berharga lainnya.
Dengan demikian, terdapat kesetaraan atau perlakuan perpajakan yang sama antara investasi secara online maupun secara non online.
Pajak penghasilan juga hanya dikenakan bagi pemberi pinjaman. Aspek kepastian hukum diperoleh karena selama ini sudah ada juga penyelenggara pinjol yang telah memungut pajak dari pemberi pinjaman.
Dengan adanya aturan ini, semua penyelenggara diwajibkan untuk memungut pajak.
Bagaimana mekanisme perpajakannnya? Pajak akan dikenakan kepada pemberi pinjaman yang mendapatkan tambahan penghasilan dari imbalan bunga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.