Dengan demikian, PT Aneka Usaha membayar sebesar Rp 500.000,- setiap bulannya melalui Pinjaman Daring.
Melalui aplikasinya, PT Pinjaman Daring, misalnya, mengenakan biaya administrasi kepada PT Aneka Usaha sebagai penerima pinjaman sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, kepada PT Investor Utama sebagai pemberi pinjaman, misalnya, menetapkan biaya administrasi sebesar 0,1 persen dari jumlah imbalan bunga pinjaman yang diterimanya.
Atas transaksi pinjam meminjam melalui aplikasi P2PL Pinjaman Daring tersebut, PT Pinjaman Daring melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Investor Utama sebesar 15 persen dari imbalan bunga yang diterimanya.
Berdasarkan pemotongan pph tersebut, maka PT Investor Utama hanya menerima Rp 425.000,- karena telah dipotong pajak sebesar 15 persen oleh Pinjaman Daring.
Atas pemotongan pajak PPh Pasal 23 tersebut, PT Investor Utama dapat mengkreditkan pajak tersebut pada saat melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan.
Pinjaman Daring sebagai Penyelenggara layanan pinjam meminjam harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada pemberi pinjaman.
Sementara itu, atas penghasilan sebesar satu juta rupiah dari biaya administrasi dan 0,1 persen dari imbalan bunga pinjaman yang diterima oleh Pinjaman Daring wajib dilaporkan sebagai penghasilan.
Pinjaman Daring juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotongnya ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh setiap bulannya.
Peraturan yang berlaku mulai 1 Mei 2022 ini juga mewajibkan penyelenggara P2PL untuk memotong PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak luar negeri dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.