KOMPAS.com – Pemberlakuan pajak kripto di Indonesia mendapat tanggapan dari pelaku penyedia platform jual beli dan investasi aset kripto atau marketplace kripto.
Tanggapan tersebut salah satunya datang dari PT Pintu Kemana Saja atau yang dikenal dengan nama brand Pintu. Founder dan CEO Pintu Jeth Soetoyo menilai adanya aturan pajak kripto sebagai hal yang positif.
“Pintu menyambut baik peraturan perpajakan untuk transaksi aset kripto ini yang oleh karenanya memperdalam validasi perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi baru yang sah di Indonesia,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto
Sebagaimana diketahui, aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.
Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami meyakini aturan yang dibuat oleh Pemerintah didasarkan atas kepentingan Bersama dan merupakan langkah yang cukup baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto di Indonesia,” jelas Jeth Soetoyo.
Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya
Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022, disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:
Sedangkan Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:
“Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa berkomunikasi bersama dengan Pemerintah termasuk pelaksanaan dari peraturan perpajakan ini,” bebernya.
Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.