Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Kripto Kena Pajak, Ini Tanggapan Marketplace Kripto

Kompas.com - 06/04/2022, 21:33 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Pemberlakuan pajak kripto di Indonesia mendapat tanggapan dari pelaku penyedia platform jual beli dan investasi aset kripto atau marketplace kripto.

Tanggapan tersebut salah satunya datang dari PT Pintu Kemana Saja atau yang dikenal dengan nama brand Pintu. Founder dan CEO Pintu Jeth Soetoyo menilai adanya aturan pajak kripto sebagai hal yang positif.

“Pintu menyambut baik peraturan perpajakan untuk transaksi aset kripto ini yang oleh karenanya memperdalam validasi perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi baru yang sah di Indonesia,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Aturan Pajak Kripto Indonesia Terbit, Ini Ragam Tarif PPN Aset Kripto

Sebagaimana diketahui, aturan baru terkait pajak kripto Indonesia resmi diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 mendatang.

Besaran pajak kripto diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dengan adanya aturan tersebut, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kami meyakini aturan yang dibuat oleh Pemerintah didasarkan atas kepentingan Bersama dan merupakan langkah yang cukup baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto di Indonesia,” jelas Jeth Soetoyo.

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022, disebutkan bahwa PPN aset kripto dikenakan atas penyerahan:

  • Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto;
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; dan/atau
  • Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Sedangkan Pajak Penghasilan kripto dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan aset kripto terhadap:

  • Penjual aset kripto;
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; atau
  • Penambang aset kripto.

“Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa berkomunikasi bersama dengan Pemerintah termasuk pelaksanaan dari peraturan perpajakan ini,” bebernya.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

Lebih lanjut, dia juga berharap agar Pemerintah melalui kebijakannya mampu mendorong daya saing industri aset kripto di Indonesia.

Aplikasi Pintu sendiri saat ini resmi menginjak usia dua tahun sebagai aplikasi penyedia jasa jual beli dan investasi aset kripto di Indonesia.

Selama dua tahun ini, Pintu telah memiliki 2 juta pengguna yang tersebar di seluruh Indonesia. Meski baru menginjak tahun kedua, Jeth mengaku bangga terhadap berbagai torehan pencapaian Pintu.

“Dua tahun yang penuh tantangan bagi kami untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai investasi aset kripto beserta teknologi blockchain yang terdapat di dalamnya,” tandasnya.

Baca juga: Penjualan LPG Subsidi 3 Kg Kena PPN, Ini Ketentuannya

Pada tahun-tahun berikutnya bahkan 5-10 tahun mendatang, dia memiliki visi untuk menjadikan aplikasi Pintu sebagai platform andalan untuk berinvestasi dan mengembangkan aset kripto.

“Kami juga optimistis pengguna aset kripto di Indonesia dapat mencapai 50 juta pengguna dalam kurun waktu 5 tahun ke depan,” tutup Jeth

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com