Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK dan Kemenko Pulhukam RI Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 07/04/2022, 11:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap, kerja sama ini bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

"OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, agar masyarakat tidak dirugikan," kata Wimboh dalam siaran pers Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Ketika Calon Wakil Ketua DK OJK Dicecar Pertanyaan soal Keterlibatannya di Kasus Bank Century...

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh. Mahfud M.D. mengatakan, kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, tidak hanya dengan OJK, tetapi juga dengan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya," ucap Mahfud.

Adapun, nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait peningkatan komunikasi dalam penegakan hukum permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Baca juga: OJK: Piutang Multifinance Mulai Bertenaga, Didorong Pembiayaan Modal Kerja dan Investasi

Tujuannya, untuk melakukan penguatan protokol antar lembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Pada dasarnya, kerja sama ini untuk kepentingan perlindungan konsumen.

Berikut ini merupakan ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati antara lain meliputi:

  • Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan
  • Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan
  • Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia
  • Pertukaran data dan/atau informasi.

Baca juga: OJK: Perusahaan Asuransi Harus Dapat Kepercayaan Masyarakat, Produk Dimengerti, Klaim Juga Mudah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com