JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan subidi upah kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 1 juta. Di mana subdisi upah ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal memandang bahwa kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair April 2022, Ini Syarat Mendapatkannya
Menurut dia, yang paling terdampak terhadap pandemi Covid-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subdisi upah tersebut.
"Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
"Jika subdisi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah Rp 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri," sambung dia.
Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta
Ia menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.
"Kalau penerima subdisi upah adalah buruh yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subdisi upah," ucapnya.