Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Kompas.com - 07/04/2022, 13:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mohamad Fauzi Maulana Ichsan atau dikenal Fauzi Ichsan merupakan salah satu calon wakil ketua sekaligus anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perode 2022-2027.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK di DPR, Fauzi menyatakan, sektor asuransi memerlukan transformasi bisnis dan perlindungan konsumen yang kuat.

"Perlunya menyelesaikan kasus yang high-profile seperti Jiwasraya dan Bumiputera. Penyelewengan berskala besar juga masih ada, melalui broker asuransi dan agen misalnya pada kasus Askrindo. Jumlah penyelewengannya itu cukup masif, bisa sampai ratusan miliar rupiah per tahun," kata dia di DPR, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Perebutkan Kursi Ketua Dewan Komisioner OJK, Ini Program Kerja yang Disiapkan Mahendra Siregar dan Darwin Cyril

Fauzi Ichsan juga bilang, perlu juga penyelesaian masalah unit link atau paydi untuk melindung konsumen.

Ia menuturkan, misi yang akan direalisasikan adalah dengan menyelesaikan masalah-masalah pelik seperti Jiwasraya, Bumiputera, atau Asabri selama 2-3 tahun ke depan.

"Kalau kita belum bisa menyelesaikan masalah pelik, susah untuk kita punya visi yang realistis, karena masalah yang di depan mata saja belum selesai," imbuh dia.

Ia melanjutkan, kalau masalah pada sejumlah perusahaan asuransi tidak selesai ada biaya resolusi yang akan membengkak.

Misalnya, ia bilang Jiwasraya sudah diketahui mengalami defisit ekuitas sejak 2006, tetapi karena dibiarkan berlarut menyebabkan biaya penyelamatannya jadi besar.

Sedangkan menyangkut Bumiputera, dia mengakui belum banyak mendalami asuransi mutual ini. Sejauh yang dia ketahui, Bumiputera merupakan asuransi mutual, yang mana pemegang polis merupakan pemegang saham.

"Sehingga berdasarkan aturan yang berlaku, pemegang saham mesti bertanggung jawab atau melakukan rekapitulasi terhadap perusahaan bermasalah tersebut. Tetapi, mayoritas pemegang polis Bumiputera tidak mengetahui tidak tahu kalau mereka adalah pemegang saham," urai dia.

Baca juga: Erick Thohir Jamin Perlindungan terhadap Nasabah Jiwasraya

Menurut dia, perlu langkah lain yang sifatnya edukatif untuk menyelesaikan masalah ini.

Ichsan memberi contoh, misalnya mengumpulkan para pemegang polis atau pendekatan semacam itu. Fokus penanganan juga ia rasa mesti terukur.

Jika menyangkut kesalahan pengurus sebelumnya, seharusnya lebih ditangani lewat ranah hukum. Fokus yang sebenarnya adalah menyelesaikan permasalahan yang menyangkut nasib 2 juta pemegang polis itu sendiri.

"Kalau dari sisi permodalan, tentu ada harapan dari penyertaan modal negara (PMN) tapi tidak mungkin, karena itu kan APBN," tegas dia.

Dia mengatakan, ada harapan dari hadirnya investor baru, tapi hal tersebut juga tidak mudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com