Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Perlindungan Konsumen Rekomendasikan HET Minyak Goreng Dikembalikan ke Semula

Kompas.com - 07/04/2022, 14:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan kepada pemerintah agar mengembalikan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diharapkan bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Kepala PKN Rizal E Halim mengatakan, HET sebaikanya kembali ke ke semula, yaitu untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

"Kenapa kami enggak rekomendasi ke mekanisme pasar, kalau dilepas masyarakat menjadi korban dalam konteks pengeluaran. Saudara kita di rentang garis kemiskinan langsung anjlok, tentunya ini tidak diinginkan Presiden," ujar Rizal dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Kemendag Dukung Kejagung Usut Dugaan Gratifikasi dalam Penerbitan Izin Ekspor Minyak Goreng

Rizal menuturkan rekomendasi ini sudah dihitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya.

Apalagi sebut dia, harga Crude Palm Oil (CPO) global seharusnya tidak mempengaruhi harga CPO domestik. Hal ini berbeda dengan minyak kedelai yang harus dibeli dari luar atau global.

"Ini kan CPO kita olah sendiri dalam negeri bahkan kita penghasil CPO terbesar, idealnya kita adalah penentu harga. Kita tidak tergantung dengan harga CPO dunia," kata Rizal.

"Kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri. Kami menghitung berdasarkan input produksi di dalam negeri tidak ada gangguan cuaca tidak ada bencana alam kepada lahan kebun sawit, tidak ada hama, faktor tenaga kerja juga tersedia yang naik hanya harga pupuk, sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu," sambung Rizal.

Rekomendasi BPKN lainnya adalah mengembalikan kebijakan DMO sebesar 30 persen untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri bagi pelaku usaha sebagai syarat izin ekspor industri kelapa sawit.

Menurut dia DMO sebesar 30 persen tersebut sudah memadai untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

"Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu hingga ke hilir," pungkasnya.

Baca juga: Sulitnya Mencari Minyak Goreng Curah Rp 14.000...

Sebagai informasi, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan aturan minyak goreng lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sementara minyak goreng kemasan kembali ke harga keekonomian.

Aturan ini pun diundangkan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceren Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan ini ditetapkan juga bahwa HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Baca juga: Kapan Kepastian BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Cair?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com