Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022 hingga BLT Minyak Goreng Cair April, Simak Cara dan Syarat Mendapatkannya

Kompas.com - Diperbarui 09/04/2022, 07:11 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

- Ada bisa memulai unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Agar tidak salah, Anda harus cek dengan teliti, bahwa aplikasi Cek Bansos, merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Sosial. Jika tidak tercantum Kementerian Sosial sebagai developer aplikasinya, artinya itu bukan aplikasi resmi.

- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP dan tunggu data Anda terferifikasi oleh admin Kementerian Sosial. Jika Anda telah telah terverifikasi, Anda dapat mengakses menu yang adai di aplikasi Cek Bansos.

- Untuk mendapatkan BLT, Anda harus meng-klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya orang lain, dan orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya.

Baca juga: Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta

2. Syarat dan Cara Mendapatkan BSU 2022

Selain BLT Minyak Goreng, pemerintah juga berencana memberikan BSU dengan nominal Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja. Adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU tahun 2022, dan dijadwalkan akan meluncur pada April 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemnaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Iya (cair) bulan ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.

Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan selain pendapatan bulanan yang diterima di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek). Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Dirut Pertamina: Tenteng Satu Tabung Elpiji 3 Kilogram, Itu Pemerintah Subsidi Rp 33.750

3. Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM

Selain BLT Minyak Goreng dan BSU, pemerintah juga akan menggelontorkan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) alias banpres produktif atau BLT UMKM, dengan besaran uang yang akan diterima UMKM adalah Rp 600.000.

Airlangga mengungkapkan, adapun besasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BT-PKLW. Nantinya para penerima BLT UMKM akan ditransfer sejumlah Rp 600.000 melalui bank Himbara.

"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga Selasa (5/4/2022).

Adapun cara mengecek penerima BLT UMKM 2022 melalui e-form BRI, yakni:

- Masuk ke halaman e-form melalui link: eform.bri.co.id/bpum

- Kemudian, Anda harus mengisi nomor KTP yang sesuai

- Tunggu kode verifikasi untuk melanjutkannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com