Putusan itu diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sementara hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Andi menjelaskan, dalam pengambilan keputusan, hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.
Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.
Baca juga: IFG Life Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya. Ini Besarannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.