Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi Dibebaskan MA, Ini Respons OJK

Kompas.com - 07/04/2022, 17:32 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero), Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus asuransi tersebut.

Asal tahu saja, Fakhri merupakan seorang petinggi di OJK, di mana Ia terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, dengan dibebaskannya Fakhri dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya, OJK siap menyambut yang bersangkutan untuk kembali bekerja.

Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK

Namun demikian, Anto tidak merinci posisi apa yang disiapkan oleh OJK untuk Fakhri.

"OJK menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Anto bilang,OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Saudara Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujarnya.

MA bebaskan terdakwa Fakhri Hilmi

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus bebas salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi.

Penetapan status tersangka diberikan kepada Fakhri, ketika Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” bunyi putusan MA.

“Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” dikutip dari putusan itu.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.

Andi mengungkapkan, majelis hakim menilai Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.

“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” papar dia.

Baca juga: Erick Thohir; Pemerintah Serius Selamatkan Polis Nasabah Jiwasraya

Putusan itu diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sementara hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Andi menjelaskan, dalam pengambilan keputusan, hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.

Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.

Baca juga: IFG Life Bayar Klaim Nasabah Eks Jiwasraya. Ini Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com