Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia

Kompas.com - 07/04/2022, 18:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu perusahaan pembiayaan.

OJK baru saja mencabut izin dari PT Andalan Finance Indonesia. Dengan begitu, perusahaan pembiayaan ini tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022, OJK mencabut izin PT Andalan Finance Indonesia.

"Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dilansir Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jalani Fit and Proper Test OJK, Hoesen Mengaku Lebih Kompeten di Pasar Modal Ketimbang Jadi Pengawas IKNB

Adapun, kewajiban perusahaan yang perlu dilakukan setelah pencabutan izin ini adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan.

Kemudian, PT Andalan Finance Indonesia juga perlu memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaikan hak dan kewajiban.

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan ini juga perlu menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"Kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," kata dia.

Sebagai informasi, perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321.

Baca juga: Janji Fauzi Ichsan Bila Jadi Wakil Ketua DK OJK: Tuntaskan Kasus Jiwasraya hingga Bumiputera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com