PEMERINTAH memberlakukan pajak bagi perusahaan dan layanan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Berlaku mulai 1 Mei 2022, payung hukum pengenaan pajak atas fintech ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022. Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.
Baca juga: Aturan Baru dan Daftar 332 Tujuan Investasi Tax Amnesty Jilid II
Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang di sini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022
Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022, penjelasannya adalah:
Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.
Baca juga: Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22
Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:
Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh.
Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?
Melalui PMK 69/PMK.03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak. Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK.03/2022, cakupannya adalah:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.