PEMERINTAH memberlakukan pajak bagi perusahaan dan layanan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Berlaku mulai 1 Mei 2022, payung hukum pengenaan pajak atas fintech ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.
Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022. Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.
Baca juga: Aturan Baru dan Daftar 332 Tujuan Investasi Tax Amnesty Jilid II
Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang di sini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022
Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022, penjelasannya adalah:
Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.
Baca juga: Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22
Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:
Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh.
Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?
Melalui PMK 69/PMK.03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak. Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK.03/2022, cakupannya adalah:
Besaran PPN yang dikenakan dihitung menggunakan peraturan perundangan terkait PPN atas dasar pengenaan pajak, yang saat ini merujuk ke UU PPN dengan perubahan kelima di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga
PMK 69/PMK.03/2022 merinci lebih lanjut apa saja yang dikenai dan yang tidak dikenai PPN, sekalipun sama-sama menjadi bagian dari suatu layanan dan atau aktivitas fintech.
Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/PMK.03/2022, misalnya, merinci soal apa yang kena dan yang tidak kena PPN dari layanan uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan transfer, yaitu:
Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?
Adapun Pasal 9 ayat (6) PMK 69/PMK.03/2022 juga membebaskan pengenaan PPN untuk transfer dana dalam bank yang sama bagi nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain.
Terkait crowdfunding sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 12 PMK 69/PMK.03/2022, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa penempatan dana atau pembiayaan merupakan jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Efek dan instrumen keuangan dalam rupa surat berharga dalam hal crowdfunding juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN.
Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!
Soal pinjol, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) PMK ini juga dinyatakan sebagai jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Penyelenggara crowdfunding dan pinjol sebagaimana dimaksud di Pasal 12 dan 13 oleh PMK ini disebut sebagai pengusaha kena pajak pedagang eceran.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?
Terkait asuransi online, Pasal 17 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari PPN.
Dasar pengenaan PPN untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, settlement, crowdfunding, pinjol, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lain adalah fee, komisi, dan atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.
Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022
Selengkapnya, naskah PMK 69/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.