Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Kompas.com - 07/04/2022, 21:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH memberlakukan pajak bagi perusahaan dan layanan teknologi finansial (financial technology atau fintech). Berlaku mulai 1 Mei 2022, payung hukum pengenaan pajak atas fintech ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Perusahaan dan layanan fintech akan terkena pajak penghasilan (PPh) dan atau pajak pertambahan nilai (PPN) dengan terbitnya PMK 69/PMK.03/2022. Cakupan yang terkena PPh dan PPN fintech ini mulai dari pinjol, uang elektronik, dompet elektronik, asuransi online, sampai layanan berbasis blockchain alias kripto dan kawan-kawan.

Baca juga: Aturan Baru dan Daftar 332 Tujuan Investasi Tax Amnesty Jilid II

Pinjol kena PPh 23/26

Pajak penghasilan dikenakan kepada pemberi pinjaman dan penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi, peer to peer lending, yang di sini jamak dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.

Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022, penjelasannya adalah:

  • PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
  • PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.

Dalam hal pembayaran bunga pinjaman dilakukan tidak melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjol dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai peraturan perundangan terkait pajak penghasilan.

Baca juga: Aturan dan Daftar Baru Barang Impor dan Ekspor Kena PPh 22

Penghasilan bunga yang dimaksud oleh regulasi ini mencakup:

  • fee, komisi, ujrah, imbalan lain dengan nama dan bentuk lain yang diterima penyelenggara pinjol dari penerima pinjaman dan atau dari pemberi pinjaman.
  • selisih nilai bunga pinjaman, yaitu ketika nominal bunga yang dibayarkan penerima pinjaman ke penyelanggara pinjol dengan lebih besar dibandingkan nominal bunga yang dibayarkan penyelenggara pinjol kepada pemberi pinjaman.

Untuk penghasilan yang dibayarkan melalui penyelenggara pinjol yang terdaftar di OJK, penerima dan atau pemberi pinjaman tidak dikenai PPh. 

Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Yang kena dan tidak kena PPN

Melalui PMK 69/PMK.03/2022, pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha kena pajak. Merujuk ke Pasal 2 dan Pasal 6 PMK 69/PMK.03/2022, cakupannya adalah: 

  • penyediaan jasa pembayaran, meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, transfer dana. 
  • penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, yang setidaknya berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
  • penyelenggaraan penghimpunan modal, yang setidaknya menangani layanan urun dana (equity crowdfunding), yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan  sistem elektronik yang bersifat terbuka
  • penyelenggaraan pinjol (peer to peer lending).
  • penyelenggaraan pengelolaan investasi.
  • layanan penyediaan produk asuransi online; yaitu layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dengan  pemegang polis yang paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
  • layanan pendukung pasar, yang kegiatan pelayanannya paling tidak adalah penyediaan data pembanding informasi produk dan penyediaan data perbandingan layanan keuangan.
  • layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, setidaknya mencakup eco crowdfunding, Islamic digital financing, ewaqf, e-zakat, robo advise, credit scoring, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain

Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakanSHUTTERSTOCK/D.EE_ANGELO Ilustrasi pajak dan administrasi perpajakan

Besaran PPN yang dikenakan dihitung menggunakan peraturan perundangan terkait PPN atas dasar pengenaan pajak, yang saat ini merujuk ke UU PPN dengan perubahan kelima di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga

PMK 69/PMK.03/2022 merinci lebih lanjut apa saja yang dikenai dan yang tidak dikenai PPN, sekalipun sama-sama menjadi bagian dari suatu layanan dan atau aktivitas fintech.

Pasal 7 dan Pasal 8 PMK 69/PMK.03/2022, misalnya, merinci soal apa yang kena dan yang tidak kena PPN dari layanan uang elektronik, dompet elektronik, dan layanan transfer, yaitu:

  • Dalam hal uang elektronik atau dompet elektronik, nominal uang di uang elektronik dan dompet elektronik yang itu termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, tidak dikenai PPN.
  • Yang dikenai PPN dari uang elektronik dan dompet elektronik adalah layanan uang elektronik, layanan dompet elektronik, layanan gerbang pembayaran, layanan switching, layanan kliring, layanan penyelesaian akhir, dan layanan transfer dana. 
  • Cakupan layanan uang elektronik yang terkena PPN adalah registrasi pemegang uang elektronik, isi ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer, dan tarik tunai. 
  • Cakupan layanan dompet elektronik yang terkena PPN adalah isi ulang (top up), tarik tunai, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer, dan layanan paylater.
  • Termasuk dalam layanan transfer dana yang dikenai PPN adalah layanan teknologi blockchain atau distributed ledger untuk penyelenggaraan transfer dana. 

Baca juga: Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?

Adapun Pasal 9 ayat (6) PMK 69/PMK.03/2022 juga membebaskan pengenaan PPN untuk transfer dana  dalam bank yang sama bagi nasabah pemilik giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain. 

Terkait crowdfunding sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 12 PMK 69/PMK.03/2022, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa penempatan dana atau pembiayaan merupakan jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Efek dan instrumen keuangan dalam rupa surat berharga dalam hal crowdfunding juga termasuk barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca juga: Beli Sekarang, Tahun Depan PPN dan Harga-harga Naik!

Soal pinjol, Pasal 15 PMK 69/PMK.03/2022 mengatur bahwa jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan sebagaimana diatur di Pasal 13 ayat (2) PMK ini juga dinyatakan sebagai jenis jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Penyelenggara crowdfunding dan pinjol sebagaimana dimaksud di Pasal 12 dan 13 oleh PMK ini disebut sebagai pengusaha kena pajak pedagang eceran. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?

Terkait asuransi online, Pasal 17 ayat (5) PMK 69/PMK.03/2022 menyatakan bahwa jasa asuransi online yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dibebaskan dari PPN. 

Dasar pengenaan PPN untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, settlement, crowdfunding, pinjol, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lain adalah fee, komisi, dan atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima penyelenggara.

Baca juga: Kurs Pajak Periode 6-12 April 2022

Naskah PMK

Selengkapnya, naskah PMK 69/PMK.03/2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com