Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Kompas.com - 08/04/2022, 00:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:

  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). 
  • Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pajak ini bersifat final.
  • Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto. 
  • Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenap PPh tarif umum.
  • Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1 persen dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM.
  • Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final. Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah sebagai berikut:

  • sejumlah nilai uang yang dibayarkan pembeli kripto, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bila transaksi dilakukan menggunakan uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto, bila transaksi berupa swap.
  • jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto dari transaksi menggunakan uang fiat dan swap.
  • bila transaksi menggunakan uang fiat selain rupiah, nilainya dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak sesuai tanggal diterimanya pembayaran.
  • bila transaksi berupa swap, konversi nilai ke rupiah merujuk ke nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:

  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet).
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto.
  • penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.
  • penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.
  • penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wjib pajak luar negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri. 

Baca juga: Apakah Aset Kripto Perlu Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela?

Naskah PMK

Naskah lengkap PMK 68/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com