Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
- Penjual aset kripto dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Pajak ini bersifat final.
- Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atas aset kripto yang tidak memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang yang mengatur perdagangan berjangka komoditas dikenai PPh 22 dengan tarif 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.
- Penyedia sarana sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi aset kripto dikenap PPh tarif umum.
- Penambang aset kripto dikenai tarif 0,1 persen dari penghasilan yang diterima, di luar PPN dan PPnBM.
- Penambang aset kripto yang mendapatkan penghasilan dari transaksi aset kripto menggunakan sarana elektronik yang yang disediakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dikenai PPh sebagaimana klausul untuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?
Untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final. Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah sebagai berikut:
- sejumlah nilai uang yang dibayarkan pembeli kripto, di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bila transaksi dilakukan menggunakan uang fiat.
- nilai masing-masing aset kripto, bila transaksi berupa swap.
- jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto dari transaksi menggunakan uang fiat dan swap.
- bila transaksi menggunakan uang fiat selain rupiah, nilainya dikonversi ke rupiah menggunakan kurs pajak sesuai tanggal diterimanya pembayaran.
- bila transaksi berupa swap, konversi nilai ke rupiah merujuk ke nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?
Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:
- penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet).
- penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang hanya mempertemukan penjual aset kripto dan pembeli aset kripto.
- penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.
- penjual aset kripto merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilannya tidak berada di Indonesia.
- penjual aset kripto yang menyerahkan surat keterangan domisili wjib pajak luar negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik di dalam negeri.
Baca juga: Apakah Aset Kripto Perlu Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela?
Naskah PMK
Naskah lengkap PMK 68/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.