Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken | Prabowo Temui Sri Mulyani

Kompas.com - 08/04/2022, 06:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Bos Pertamina: Pertamax Cuma Rp 12.500, Kompetitor Rp 16.000, Pada Ribut Enggak?

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjawab berbagai kritik terkait kenaikan harga BBM jenis Pertamax, dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 12.500 per liternya.

Pertamina, kata Nicke, terpaksa menaikkan harga Pertamax untuk menghindari kerugian akibat lonjakan harga minyak mentah dunia imbas konflik bersenjata di Ukraina.

Ia juga heran, Pertamina sampai dihujani kritik bertubi-tubi karena perkara harga Pertamax, padahal para kompetitor Pertamina juga melakukan hal serupa karena turut menaikkan harga BBM yang dijualnya di Indonesia.

"Pertamina naiknya Pertamax itu Rp 12.500 dan untuk itu Pertamina itu mensubsidi Rp 3.500 per liter," kata Nicke dikutip pada Kamis (7/4/2022).

"Perusahaan lain, kompetitornya Pertamina naik Rp 16.000, pada ribut enggak? Sama loh itu RON 92," sambungnya.

Selengkapnya klik di sini. 

2. Larangan Beli Pertalite Pakai Jeriken Berlaku di SPBU Seluruh Indonesia

PT Pertamina (Persero) menetapkan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Mulanya larangan ini diketahui dari surat edaran Pertamina kepada pengusaha SPBU atau lembaga penyalur BBM di wilayah regional (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus).

Surat tertanggal 5 April 2022 yang berasal dari Region Manager Retail Sales Jatimbalinus Fedy Alberto berisikan larangan SPBU melayani pembelian Pertalite dengan jeriken, sebab Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting membenarkan informasi larangan tersebut. Ia bilang, kebijakan larangan pembelian Pertalite dengan jeriken akan diberlakukan di seluruh SPBU di Indonesia, tak hanya regional Jatimbalinus.

"Intinya memang akan kami infokan semua SPBU (dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken), mengingat ini adalah BBM bersubsidi," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan, larangan tersebut saat ini sedang dalam proses sosialisasi ke para pemilik SPBU Pertamina. Sehingga ke depannya kebijakan ini akan berlaku di seluruh SPBU di Indonesia. "Kami sedang dalam proses menginformasikan ke semua SPBU," kata Irto.

Selengkapnya klik di sini. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com