Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi

Kompas.com - 08/04/2022, 07:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memungut pajak atas penjualan, pembelian, hingga tukar-menukar aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pajak aset kripto ini berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 Mei 2022.

Beleid yang mengaturnya adalah PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, tarif pajak atas transaksi aset kripto beragam.

Jika transaksi dilakukan di pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), tarifnya akan lebih tinggi dua kali lipat dibanding yang sudah terdaftar.

"Kalau exchanger (penjual aset kripto) yang terdaftar di luar Bappebti, dikenakan 2 kali lipat," kata Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kompas.com dari Youtube DJP, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Syarat transaksi aset kripto kena PPN dan PPh

Mengacu pada PMK, transaksi aset kripto dikenakan PPN jika terjadi jual beli mata kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan tukar-menukar kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa lainnya.

Dalam pasal 5 dijelaskan, PPN yang dipungut oleh PMSE dari pembeli aset kripto adalah 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika pedagang PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sedangkan jika bukan pedagang fisik aset kripto, PPN-nya dikenakan sebesar 2 persen.

Kemudian, PPh yang dikenakan mencapai 0,1 persen dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset kripto, dalam hal ini Bappebti. Adapun PPh 0,2 persen dikenakan jika PMSE tidak memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Baca juga: Pajak Kripto Wajar, tetapi...

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com