Pertama, cek pinjol ilegal melalui laman OJK di www.ojk.go.id. Lalu, pilih menu IKNB, kemudian pilih menu Fintech di kanan bawah.
Baca juga: MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi, Eks Petinggi OJK
Kemudian, pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Kedua, cek pinjol melalui WhatsApp OJK 081 157 157 157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Ketik nama pinjol ilegal atau legal yang ingin dicek, misalnya pinjol.com. Kemudian, kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
Ketiga, cek pinjol ilegal melalui kontak OJK dengan menghubungi 157 @kontak157 di nomor telepon 157.
Baca juga: Banyak Tugas buat Kepala Eksekutif IKNB OJK, Siapa yang Cocok?
Cara terakhir, cek pinjol ilegal melalui email OJK dengan mengirim pesan ke alamat email Konsumen@ojk.go.id.
Apakah Anda sudah paham tentang modus penipuan pinjaman online ilegal? Jika sudah mengerti, ketahui pula bagaimana cara menghindari penipuan pinjaman online.
Mengutip laman ojk.go.id, cara pertama menghindari penipuan pinjaman online adalah tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada short message service (SMS) atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal.
Kedua, jangan tergoda penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Sudah pasti ini bagian dari penipuan pinjaman online.
Baca juga: Daftar 102 Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin OJK
Ketiga, apabila menerima menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjaman online ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.
Keempat, cobalah untuk mengecek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman. Terakhir, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Kelima hal tersebut harus Anda lakukan agar terhindar penipuan pinjaman online. Sebab, ada banyak orang yang terkena penipuan pinjaman online dari kesalahan kecil, salah satunya dengan mengirim foto selfie atau swafoto memegang kartu tanda penduduk (KTP) secara sembarangan.
Mengutip Kompas.com, Selasa (20/10/2020), pengamat teknologi Ruby Alamsyah menilai, verifikasi data pribadi dengan swafoto dengan KTP sebetulnya memiliki tujuan baik, yakni untuk verifikasi data.
Baca juga: Ini Cara Verifikasi Data sampai Unggah Foto Akun LTMPT Siswa
Untuk menghindari penipuan pinjaman online, ia menyarankan agar masyarakat tak memberikan foto swafoto dengan KTP pribadi secara sembarangan.
“Masyarakat hanya boleh memberikan KTP ke instansi resmi misal saat datang ke bank perlu cek KTP. Ini boleh dikasih lihat,” ujarnya.