Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Perhitungan PPN dan PPh Transaksi Tukar-menukar Aset Kripto

Kompas.com - 08/04/2022, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 mulai tanggal 1 Mei 2022.

Hal ini berbeda dengan penjual aset kripto yang hanya dikenakan PPh karena penerima penghasilan, dan pembeli aset kripto yang hanya dikenakan PPN.

Beleid yang mengaturnya adalah PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Baca juga: Aset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, dalam konteks tukar-menukar, masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yakni sebagai penjual sekaligus pembeli.

Oleh karena itu, PPN dan PPh dikenakan kepada dua belah pihak. Penyarahan BKP/JKP terutang PPN ini bahkan sudah diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU PPN.

"Jadi jangan kesannya kok (kena) dua kali. Enggak, karena pengenaan (pajak hadir) di setiap penyerahan," kata Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kompas.com dari YouTube DJP, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Adapun tarif yang dikenakan berbeda antara pedagang aset fisik kripto yang terdaftar di Bappenas dan yang tidak terdaftar di Bappebti.

Dalam pasal 5 dijelaskan, PPN yang dipungut oleh PMSE dari pembeli aset kripto adalah 1 persen dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika pedagang PMSE merupakan pedagang fisik aset kripto. Sedangkan jika bukan pedagang fisik aset kripto, PPN-nya dikenakan sebesar 2 persen.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Kemudian, PPh yang dikenakan mencapai 0,1 persen dari nilai transaksi tidak termasuk PPN dan PPnBM, jika PMSE telah mendapat persetujuan dari pemerintah menjual aset kripto, dalam hal ini Bappebti. Adapun PPh 0,2 persen dikenakan jika PMSE tidak memperoleh persetujuan dari Bappebti.

Bonarsius menjelaskan, penyerahan terjadi karena berbagai macam cara, baik penyerahan karena jual beli atau tukar-menukar. Itulah mengapa transaksi tukar-menukar juga kena pajak.

"Ketika (pihak pertama) serahkan ethereum lewat market, dan saya serahkan kripto (bitcoin) lewat market, maka akan terutang dua-duanya, karena ada penyerahan di sini," tambahnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com