Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Pinjol Kena Pajak Mulai 1 Mei 2022, Ini Tarifnya

Kompas.com - 08/04/2022, 10:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengenakan pajak pada platform teknologi finansial (fintech) termasuk pinjaman online (pinjol/peer to peer lending) mulai 1 Mei 2022.

Pajak yang dipungut berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Aset Kripto Tak Berizin Bappebti Kena Pajak 2 Kali Lipat, Ditjen Pajak: Itu Konsekuensi

PMK menyebut, pelaku dalam layanan pinjam meminjam ini meliputi pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara layanan pinjam-meminjam.

“Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjaman meminjam," tulis Pasal 2 ayat (1) PMK dikutip Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Kena Dobel Pungutan PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak

Nantinya, PPh akan dipungut atas penghasilan berupa bunga pinjaman dalam penyelengaraan layanan pinjam-meminjam.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Baca juga: Aturan Baru Pajak Layanan Fintech: Dari Pinjol, Uang Elektronik, Asuransi Online, Paylater, hingga Blockchain

Selain PPh pasal 23, Ditjen Pajak juga mengenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

"Penghasilan bunga merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman," ucap beleid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com