Pembayaran imbal hasil dan pokok investasi SBN dijamin oleh UU APBN dan UU Nomor 24 Tahun 2002. Selain itu karena diterbitkan oleh pemerintah, kecil kemungkinannya akan terjadi gagal bayar. Kalau pun kejadian gagal bayar, biasanya pemerintah akan menjaminkan asetnya.
Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kaitan Utang Pemerintah dan Krisis Ekonomi 1998
Selain SBN domestik, pemerintah Indonesia juga berutang melalui SBN valuta asing atau SBN valas. Di mana penerbutan surat utang berdenominasi mata uang asing seperti dollar AS hingga yen Jepang.
Per akhir 28 Februari 2022, total utang pemerintah dari SBN valas adalah sebesar Rp 1.262,53 triliun. Dengan rincian SUN valas Rp 978,75 triliun dan SBSN syariah valas Rp 383,79 triliun.
Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 850 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp 13,27 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 837,11 triliun.
Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp 294,36 triliun, pinjaman multilateral Rp 499,09 triliun, dan commercial banks Rp 43,66 triliun.
Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.