JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pemberi kerja atau pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini telah diteken pada 6 April 2022.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat
Lebih lanjut kata Menaker Ida, dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing (alih daya), tenaga honorer dan lain-lain.
Seiring terbitnya SE ini, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti tahun-tahun sebelumnya membentuk Posko THR untuk menerima aduan maupun konsultasi dari para pengusaha maupun pekerja/buruh.
Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan
"Untuk kepentingan itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan, pengawasan pelaksanaan THR keagamaan ini. Pelaksanaan Posko THR ini melibatkan seluruh tim teknis di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh THR kepada para pekerjanya. Hal itu mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang perlahan mulai pulih meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.
"Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com.
Apalagi dengan dibayarnya THR penuh tahun ini, juga akan semakin meningkatkan kembali perekonomian. Karena perekonomian lebih banyak disumbangkan dari konsumsi masyarakat, yang tak lain adalah para pekerja.
Baca juga: Kemenaker: Tahun Ini, Perusahaan Harus Bayar THR Lebaran secara Penuh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.