JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di dalam SE tersebut juga diatur mengenai perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima oleh para pekerja/buruh. Disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR ini pun berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," isi dari SE yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 6 April 2022.
Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional. Lantas, bagaimana dengan pekerja harian lepas?
Dijelaskan melalui SE THR bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.
"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," jelas SE itu.
Perlu diingat, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam SE itu.
Dengan terbitnya SE terbaru ini, Menaker memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya yakni Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pencabutan SE pada 2020 ini dilakukan karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.
Ditambah lagi, pemerintah telah memberikan akses kemudahan berusaha, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak terhadap pemulihan aktivitas usaha.
Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.