Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan THR yang Harus Dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja

Kompas.com - 08/04/2022, 18:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam SE tersebut juga diatur mengenai perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima oleh para pekerja/buruh. Disebutkan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR ini pun berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," isi dari SE yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 6 April 2022.

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, THR diberikan secara proporsional. Lantas, bagaimana dengan pekerja harian lepas?

Dijelaskan melalui SE THR bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," jelas SE itu.

Perlu diingat, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida dalam SE itu.

Dengan terbitnya SE terbaru ini, Menaker memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya yakni Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pencabutan SE pada 2020 ini dilakukan karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.

Ditambah lagi, pemerintah telah memberikan akses kemudahan berusaha, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak terhadap pemulihan aktivitas usaha.

Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR

Pertimbangan lainnya, lanjut MenakerIda, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.

"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Menaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menegaskan kepada seluruh pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan penuh THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Penegasan tersebut disampaikan karena pemerintah menilai ekonomi mulai pulih.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini. "Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com