Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Buka Posko THR, Bisa Buat Aduan Secara Online Atau Langsung

Kompas.com - 08/04/2022, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Posko THR secara daring maupun fisik untuk melayani konsultasi maupun aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko THR ini berlangsung mulai hari ini (8/4/2022) hingga 8 Mei.

"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id. Mulai hari ini sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.

Ida menambahkan, pelaksanaan Posko THR melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tak Mampu Bayar THR secara Penuh, Perusahaan Diminta Buka Laporan Keuangan

 

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya," ucapnya.

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing provinsi diharapkan membentuk posko THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga dapat terintegrasi.

Ida menjelaskan, keberadaan Posko THR keagamaan ini, sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh dalam mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu pekerja maupun perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Hanya Ada di Indonesia, Ini Sejarah dan Asal Usul Adanya THR

Selain itu, dirinya menyebutkan untuk layanan konsultasi dan aduan THR pada 2021, Kemenaker menerima 2.897 laporan.

"Saya sebenarnya ingin menyampaikan bagaimana kondisi tentang penyelenggaraan Posko THR tahun 2021 yang lalu. Secara singkat saya ingin menyampaikan, Posko THR 2021 yang pada waktu itu dilaksanakan pada 20 April sampai 12 Mei, pada waktu itu tercatat 2.897 laporan," paparnya.

Dari total 2.897 laporan THR, lanjut Ida, sebanyak 444 kasus telah ditangani oleh pengawas Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Yang terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR. Dari aduan tersebut setelah diverifikasi dan divalidasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi, dan revisi pengaduan maka diperoleh aduan sejumlah 444 kasus THR," ucap dia.

"Dengan memberikan atensi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan itu dilakukan sampai Mei 2021. Jadi ini sebagai bentuk pertanggung jawaban adanya Posko 2021 yang alhamdulillah bisa ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," pungkas Ida.

Baca juga: Tips Mengatur THR Agar Tak Hanya Numpang Lewat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com