Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 dan Ketentuan Upload Foto KTP

Kompas.com - 08/04/2022, 21:10 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 sudah dibuka mulai hari ini, Jumat (8/4/2022). Bagi Anda yang tertarik, simak beberapa persyaratan dan cara daftar Prakerja secara online berikut ini.

Proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 bisa dilakukan melalui situs resmi https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Sementara bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya tinggal login ke dasboard prakerja.go.id. Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja gelombang 26.

Nantinya peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja bakal mendapat insentif sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Insentif diberikan usai menyelesaikan pelatihan.

Baca juga: Ini Ruas-ruas Jalan yang Berpotensi Terjadi Kemacetan Saat Mudik Lebaran

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun penerima Kartu Prakerja adalah pemegang Kartu Prakerja yang sah atau pihak yang telah lulus tes dan seleksi gelombang dan menerima persetujuan bantuan pelatihan untuk dipergunakan membeli atau membayar pelatihan.

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada Platform Digital untuk digunakan Penerima Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan.

Pelatihan yang dimaksud antara lain keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu, yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelatihan.

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC bagi Masyarakat yang Mudik Naik Pesawat

Lalu bagaimana cara daftar Prakerja (cara mendaftar kartu prakerja)?

Sebelum membahas cara daftar Prakerja lebih lanjut, simak beberapa syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 26 sebagaimana dikutip dari laman resminya, prakerja.go.id.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: ITDC Optimis Bisa Selsaikan Proyek Mandalika Urban Tourism and Infrastructure Project Tahap I dan II di 2023

Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 serta ketentuan upload foto KTP dan selfieSHUTTERSTOCK Syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 serta ketentuan upload foto KTP dan selfie

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

Cara membuat akun Prakerja

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di HP atau laptop Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  • Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  • Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca juga: Sudah Tepatkah Mahendra Siregar Jadi Pimpinan Baru OJK?

Cara daftar Prakerja atau login Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
  • Klik “Lanjutkan”’
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id,
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar,
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP,
  • Klik “Kirim”;
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
  • Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda,
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  • Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
  • Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran selesai

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, Anda bisa ikut program Kartu Prakerja gelombang berikutnya. Anda hanya perlu masuk ke dashboard akun Prakerja dan memilih gelombang yang tersedia.

Baca juga: Agar Aset Tommy Soeharto Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang secara Terpisah

Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.

Banyak peserta yang gagal saat mengunggah foto KTP dan foto selfie karena tidak sesuai dengan ketentuan. Berikut ini ketentuan upload atau unggah foto KTP dan foto selfie agar sukses mendaftar Kartu Prakerja 2022.

Agar proses pembuatan akun dan pendaftaran Gelombang 26 Prakerja lancar, simak ketentuan mengunggah foto KTP dan foto selfie.

Ketentuan mengunggah foto KTP:

  • Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone
  • E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri
  • KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi
  • KTP tidak rusak seperti retak atau patah
  • Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong
  • Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP
  • Gunakan latar belakang netral saat mengambul

Baca juga: Harga BBM Shell Naik Lagi, Simak Rinciannya

Ketentuan mengunggah foto selfie:

  • Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone
  • Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup
  • Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up
  • Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
  • Foto diambil tidak disertai foto KTP.
  • Jangan lupa tersenyum saat mengambil foto selfie Kartu Prakerja

Nah, itulah informasi seputar syarat dan cara daftar Prakerja (cara mendaftar kartu prakerja) secara mudah di laman www.prakerja.go.id daftar. Bagi Anda yang sudah memiliki akun Prakerja, tinggal masuk ke laman www.prakerja.go.id/login.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com