SETURUT pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertegas kembali daftar makanan, minuman, dan jasa-jasa tertentu yang pemajakannya menjadi domain Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Masih Bisa Naik Lagi Juga
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 yang diundangkan pada 30 Maret 2022 dan sekaligus mencabut empat PMK terkait sebelumnya.
Berikut ini daftar makanan dan minuman, serta jasa-jasa yang menjadi objek pajak daerah dan karenanya terbebas dari pengenaan PPN:
Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?
Baca juga: Buka Usaha Kos 7 Kamar, Bebas Pajak?
Jasa perhotelan yang dimaksud dalam beleid ini adalah penyewaan kamar atau ruangan, penyediaan akomodasi, fasilitas tambahan atau terkait lain yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan sejenisnya, termasuk perkemahan mewah (glamping) dan rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022
Beberapa jenis penyerahaan jasa berikut ini dikecualikan dari objek pajak daerah yang karenanya menjadi dikenakan PPN, yaitu:
Naskah lengkap PMK 70/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Naskah: MUC/ASP/AGS, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.