Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tanah Negara Bermasalah, Pemerintah Kesulitan Urus Sertifikasi BMN

Kompas.com - 08/04/2022, 22:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, masih ada 28.207 (Nomor Urut Pendaftaran/NUP) tanah Barang Milik Negara (BMN) bermasalah.

Tanah bermasalah ini membuat pemerintah kesulitan mengurus sertifikasi BMN. Adapun di tahun 2022, pemerintah memiliki target sertifikasi sebanyak 32.636 bidang tanah.

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono mengatakan, tanah tersebut bermasalah karena masuk kawasan hutan maupun sengketa dan dalam proses peradilan.

"Jadi ada 28.270 NUP tanah bermasalah, antara lain ini masuk di kawasan hutan, sengketa berperkara atau pencatatan tanah wakaf," kata Bambang Sulistyono dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Agar Aset Tommy Soeharto Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang secara Terpisah

Bambang menjelaskan, porsi tanah-tanah bermasalah itu mencapai 23 persen dari total 124.232 NUP tanah. Sementara itu, 49 persen atau 60.493 NUP tanah lainnya sudah tersertifikasi atas nama pemerintah Indonesia.

Adapun 28 persen tanah atau 35.532 NUP masih dalam proses verifikasi dan sertifikasi, termasuk sertifikasi mandiri.

"Jadi berproses sertifikasi tahun. Sedangkan tanah yang bermasalah ini masih ada upaya-upaya di pengadilan jadi masih menunggu sampai upaya selesai dan bisa dilakukan upaya sertifikasi BMN," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah bakal mencapai target sertifikasi tanah 100 persen pada tahun 2023.

Baca juga: Harga BBM Shell Naik Lagi, Simak Rinciannya

Target sertifikasi BMN tahun 2022 sendiri sejumlah 32.636 bidang, terdiri dari bidang nominatif murni yakni 23.737 bidang proyeksi jumlah terbit sertifikat dengan sejumlah 21.264 sertifikat. Lalu, bidang penggantian bidang sertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) mencapai 8.899 bidang.

"Jadi seluruh BMN yang nilainya hampir Rp 5.000 triliun ada beberapa yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Dari tahun ke tahun, tren mengamankan BMN itu semakin baik," ujar Bambang.

Bambang bilang, pelaksanaan sertifikasi tanah BMN diterapkan dalam mendukung good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara perlu. Sertifikasi BMN ini sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam beleid disebutkan, salah satu lingkup pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dalam PP 27 Tahun 2014 pasal 42 pun sudah disampaikan, bahwa BMN harus dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, melingkupi pengamanan administrasi fisik aset, dan pengamanan hukum.

Lalu, ada PMK nomor 186 Tahun 2009 yang menjadi pelengkap dan dasar pelaksanaan sertifikasi BMN. Di samping itu, BMN yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dengan masih masih menjadi temuan BPK dalam LKPP tahun 2020.

"Disebutkan ada rekomendasi memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan dan menyelesaikan inventarisasi serta penilaian atas aset tetap. Melakukan penanganan aset dengan menertibkan pemanfaatan aset dan memproses sertifikat. Masih muncul di LKPP tahun 2020," tandas Bambang.

Baca juga: Nilai Limit Lelang Aset Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Whats New
Rampung Dibangun, 'Skybridge' Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Rampung Dibangun, "Skybridge" Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja hingga 15 Desember 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024

Whats New
Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Izin BPR Persada Guna Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Whats New
Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Ekonom Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Menyakiti Diri Sendiri

Whats New
Tips Cuan di Tengah Sentimen 'Window Dressing' Akhir Tahun Ini

Tips Cuan di Tengah Sentimen "Window Dressing" Akhir Tahun Ini

Whats New
Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri 'Green Ammonia'

Pupuk Indonesia Ingin Jadi Pemain Global Industri "Green Ammonia"

Whats New
Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Uji Coba MLFF di Tol Bali Mandara Bulan Ini, PT RITS Pastikan Tak Ganggu Kelancaran Selama Nataru

Whats New
Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Ciptakan SDM Unggul, Pemerintah Salurkan 9.956 Beasiswa LPDP pada 2023

Whats New
Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Whats New
Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Perkuat Bisnis di Indonesia dan Australia, Anak Usaha DOID Bakal Terbitkan Obligasi

Whats New
Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Bytedance Dikabarkan Capai Kesepakatan dengan GoTo, TikTok Shop Hadir Lagi?

Whats New
Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan 'Green Hydrogen' dan 'Green Ammonia' di Gresik

Pupuk Indonesia Teken Perjanjian Pengembangan "Green Hydrogen" dan "Green Ammonia" di Gresik

Whats New
Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Spotify Bakal PHK 1.500 Pegawai untuk Pangkas Biaya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com