Bambang bilang, pelaksanaan sertifikasi tanah BMN diterapkan dalam mendukung good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara perlu. Sertifikasi BMN ini sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam beleid disebutkan, salah satu lingkup pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dalam PP 27 Tahun 2014 pasal 42 pun sudah disampaikan, bahwa BMN harus dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, melingkupi pengamanan administrasi fisik aset, dan pengamanan hukum.
Lalu, ada PMK nomor 186 Tahun 2009 yang menjadi pelengkap dan dasar pelaksanaan sertifikasi BMN. Di samping itu, BMN yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dengan masih masih menjadi temuan BPK dalam LKPP tahun 2020.
"Disebutkan ada rekomendasi memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan dan menyelesaikan inventarisasi serta penilaian atas aset tetap. Melakukan penanganan aset dengan menertibkan pemanfaatan aset dan memproses sertifikat. Masih muncul di LKPP tahun 2020," tandas Bambang.
Baca juga: Nilai Limit Lelang Aset Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.