Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Tanah Negara Bermasalah, Pemerintah Kesulitan Urus Sertifikasi BMN

Kompas.com - 08/04/2022, 22:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, masih ada 28.207 (Nomor Urut Pendaftaran/NUP) tanah Barang Milik Negara (BMN) bermasalah.

Tanah bermasalah ini membuat pemerintah kesulitan mengurus sertifikasi BMN. Adapun di tahun 2022, pemerintah memiliki target sertifikasi sebanyak 32.636 bidang tanah.

Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono mengatakan, tanah tersebut bermasalah karena masuk kawasan hutan maupun sengketa dan dalam proses peradilan.

"Jadi ada 28.270 NUP tanah bermasalah, antara lain ini masuk di kawasan hutan, sengketa berperkara atau pencatatan tanah wakaf," kata Bambang Sulistyono dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Agar Aset Tommy Soeharto Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang secara Terpisah

Bambang menjelaskan, porsi tanah-tanah bermasalah itu mencapai 23 persen dari total 124.232 NUP tanah. Sementara itu, 49 persen atau 60.493 NUP tanah lainnya sudah tersertifikasi atas nama pemerintah Indonesia.

Adapun 28 persen tanah atau 35.532 NUP masih dalam proses verifikasi dan sertifikasi, termasuk sertifikasi mandiri.

"Jadi berproses sertifikasi tahun. Sedangkan tanah yang bermasalah ini masih ada upaya-upaya di pengadilan jadi masih menunggu sampai upaya selesai dan bisa dilakukan upaya sertifikasi BMN," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah bakal mencapai target sertifikasi tanah 100 persen pada tahun 2023.

Baca juga: Harga BBM Shell Naik Lagi, Simak Rinciannya

Target sertifikasi BMN tahun 2022 sendiri sejumlah 32.636 bidang, terdiri dari bidang nominatif murni yakni 23.737 bidang proyeksi jumlah terbit sertifikat dengan sejumlah 21.264 sertifikat. Lalu, bidang penggantian bidang sertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) mencapai 8.899 bidang.

"Jadi seluruh BMN yang nilainya hampir Rp 5.000 triliun ada beberapa yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Dari tahun ke tahun, tren mengamankan BMN itu semakin baik," ujar Bambang.

Bambang bilang, pelaksanaan sertifikasi tanah BMN diterapkan dalam mendukung good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara perlu. Sertifikasi BMN ini sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam beleid disebutkan, salah satu lingkup pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dalam PP 27 Tahun 2014 pasal 42 pun sudah disampaikan, bahwa BMN harus dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, melingkupi pengamanan administrasi fisik aset, dan pengamanan hukum.

Lalu, ada PMK nomor 186 Tahun 2009 yang menjadi pelengkap dan dasar pelaksanaan sertifikasi BMN. Di samping itu, BMN yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dengan masih masih menjadi temuan BPK dalam LKPP tahun 2020.

"Disebutkan ada rekomendasi memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan dan menyelesaikan inventarisasi serta penilaian atas aset tetap. Melakukan penanganan aset dengan menertibkan pemanfaatan aset dan memproses sertifikat. Masih muncul di LKPP tahun 2020," tandas Bambang.

Baca juga: Nilai Limit Lelang Aset Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Simak, Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan 22 Desember 2023 - 2 Januari 2024

Whats New
Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Menteri ESDM: Harga Pertalite Bisa Turun kalau Minyak Mentah di Bawah 60 Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com