JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, masih ada 28.207 (Nomor Urut Pendaftaran/NUP) tanah Barang Milik Negara (BMN) bermasalah.
Tanah bermasalah ini membuat pemerintah kesulitan mengurus sertifikasi BMN. Adapun di tahun 2022, pemerintah memiliki target sertifikasi sebanyak 32.636 bidang tanah.
Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III DJKN Bambang Sulistyono mengatakan, tanah tersebut bermasalah karena masuk kawasan hutan maupun sengketa dan dalam proses peradilan.
"Jadi ada 28.270 NUP tanah bermasalah, antara lain ini masuk di kawasan hutan, sengketa berperkara atau pencatatan tanah wakaf," kata Bambang Sulistyono dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Agar Aset Tommy Soeharto Laku, Pemerintah Buka Opsi Lelang secara Terpisah
Bambang menjelaskan, porsi tanah-tanah bermasalah itu mencapai 23 persen dari total 124.232 NUP tanah. Sementara itu, 49 persen atau 60.493 NUP tanah lainnya sudah tersertifikasi atas nama pemerintah Indonesia.
Adapun 28 persen tanah atau 35.532 NUP masih dalam proses verifikasi dan sertifikasi, termasuk sertifikasi mandiri.
"Jadi berproses sertifikasi tahun. Sedangkan tanah yang bermasalah ini masih ada upaya-upaya di pengadilan jadi masih menunggu sampai upaya selesai dan bisa dilakukan upaya sertifikasi BMN," ucap dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah bakal mencapai target sertifikasi tanah 100 persen pada tahun 2023.
Baca juga: Harga BBM Shell Naik Lagi, Simak Rinciannya
Target sertifikasi BMN tahun 2022 sendiri sejumlah 32.636 bidang, terdiri dari bidang nominatif murni yakni 23.737 bidang proyeksi jumlah terbit sertifikat dengan sejumlah 21.264 sertifikat. Lalu, bidang penggantian bidang sertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) mencapai 8.899 bidang.
"Jadi seluruh BMN yang nilainya hampir Rp 5.000 triliun ada beberapa yang sudah bersertifikat dan ada yang belum. Dari tahun ke tahun, tren mengamankan BMN itu semakin baik," ujar Bambang.
Bambang bilang, pelaksanaan sertifikasi tanah BMN diterapkan dalam mendukung good governance penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara perlu. Sertifikasi BMN ini sudah diatur dalam UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam beleid disebutkan, salah satu lingkup pengelolaan keuangan negara adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian dalam PP 27 Tahun 2014 pasal 42 pun sudah disampaikan, bahwa BMN harus dilakukan pengamanan dan pemeliharaan, melingkupi pengamanan administrasi fisik aset, dan pengamanan hukum.
Lalu, ada PMK nomor 186 Tahun 2009 yang menjadi pelengkap dan dasar pelaksanaan sertifikasi BMN. Di samping itu, BMN yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dengan masih masih menjadi temuan BPK dalam LKPP tahun 2020.
"Disebutkan ada rekomendasi memetakan seluruh aset tetap yang belum dilakukan dan menyelesaikan inventarisasi serta penilaian atas aset tetap. Melakukan penanganan aset dengan menertibkan pemanfaatan aset dan memproses sertifikat. Masih muncul di LKPP tahun 2020," tandas Bambang.
Baca juga: Nilai Limit Lelang Aset Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Kemenkeu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.