JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan akan kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta rupiah tahun 2022. Nantinya, pekerja yang memenuhi syarat bisa menerima BSU 2022 dari pemerintah.
Salah satu syarat penerima program BSU adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.
Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, tujuan program BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi gaji tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Pacu Digitalisasi, Kemenhub Targetkan Penerapan Inaportnet di 25 Pelabuhan Tahun Ini
Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Hanya saja, untuk teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program BSU atau subsidi gaji dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Baca juga: Sudah Terbit, 14 Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanua.
Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Baca juga: Proyek Jembatan Ploso Rampung, Siap Dilewati Saat Mudik Lebaran 2022
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta pada periode sebelumnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker:
Baca juga: Sudah Dipajaki Daerah, Makanan Minuman dan Jasa Ini Tidak Kena PPN Lagi
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU atau tidak di laman Kemnaker. Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:
Baca juga: Perbaikan Jembatan Ngaglik Lamongan Ditargetkan Rampung H-10 Lebaran
Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.